Ruang operasi adalah salah satu ruangan yang wajib ada pada sebuah rumah sakit. Ruangan ini berbeda dengan ruangan lainnya karena membutuhkan penanganan khusus baik dari tata letak, material, hingga pengaturan suhu dan cahaya. Bagi rumah sakit yang akan membuat ruang operasi harus mengikuti peraturan pemerintah tentang standar ruang operasi yang benar. Peraturan ini wajib ditaati oleh semua rumah sakit.
Dalam peraturan pemerintah telah tertuang sebuah Permenkes standar ruang operasi yang mengatur tentang bagaimana ruang operasi dibangun. Semua hal yang berkaitan dengan ruang operasi telah ada standar khusus yang bersifat mengikat. Hal yang diatur didalamnya meliputi penataan ruangan di dalam ruang operasi, ruangan-ruangan yang harus disediakan, aturan luasan dan pengaturan suhu ruangan.
Standar Bangunan Ruang Operasi
Seluruh rumah sakit yang hendak membangun ruang operasi atau sedang melakukan pembangunan rumah sakit, harus mengikuti aturan standar bangunan ruang operasi rumah sakit. Apabila aturan ini tidak diterapkan maka akan berdampak pada pemberian ijin rumah sakit yang ditangguhkan. Perlu ketelitian dan kecermatan dalam membangun ruang operasi karena banyaknya persyaratan yang harus dilengkapi.
- Gambaran Umum Ruang Operasi
Sesuai dengan Permenkes standart ruang operasi seperti yang tertulis dalam Permenkes No.24 tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit telah disebutkan bahwa jenis ruang operasi adalah ruangan operasi minor, operasi mayor, dan ruang operasi umum. Masing-masing rumah sakit biasanya berbeda dalam penyediaan ruangan tergantung tipe rumah sakit.
Zona yang membagi ruangan operasi terdiri dari zona steril rendah, steril sedang, steril tinggi, dan steril sangat tinggi. Sedangkan untuk sistem ventilasi ruangan harus terpisah dengan penyaringan dan tingkat kontrol yang tinggi untuk mencegah adanya infeksi. Ventilasi juga harus terpisah antara ruangan operasi yang satu dengan yang lainnya.
- Pembagian Ruang Operasi Beserta Syaratnya.
a. Ruang Administrasi
- Luasan ruangan sekitar 3-5 m² dikalikan jumlah petugas yang berjaga.
- Intensitas cahaya dalam ruangan sekitar 100 lux.
- Tingkat pertukaran udara dalam satu jam minimal 6 kali.
b. Ruang Transfer
- Material yang digunakan untuk pintu masuk harus yang tahan terhadap benturan dengan arah bukaan pintu menghadap ke dalam.
- Ruangan mempunyai luasan minimal 12 m².
- Merupakan ruangan prefilter dengan jumlah debu maksimal 3.520.000 partikel.
c. Ruang Tunggu
- Luasannya sekitar 1-1,5 m²/ orang dengan kapasitas menyesuaikan kebutuhan.
- Harus dilengkapi dengan desinfeksi tangan dan pertukaran udara maksimal 6 kali/jam.
d. Preparation Room dan Nurse Monitoring Station
- Luasannya minimal 8 m²/tempat tidur dikalikan jumlah tempat tidur yang dibutuhkan.
- Arah bukaan pintu ke dalam dengan material yang tahan benturan.
- Bahan bangunan menggunakan material dengan tingkat porositas rendah dan dilengkapi toilet pasien.
- Disediakan outlet oksigen.
- Menggunakan hepa filter rumah sakit dengan pertukaran udara per jam minimal 6 kali dengan intensitas cahaya sebesar 200 lux.
- Merupakan ruangan dengan risiko sedang dengan jumlah partikel debu maksimal 3.520.000.
e. Ruang Persiapan Alat dan Bahan
- Memiliki luas minimal 9 m² dan menggunakan bahan dengan tingkat porositas rendah.
- Tekanan udara harus lebih besar dibandingkan dengan koridor dan partikel debu didalamnya maksimal 352.000.
f. Ruang Operasi
- Luas Ruangan
- Ruang operasi minor memiliki luas 36 m² dengan ukuran 6 x 6 x 3 meter.
- Ruang operasi umum memiliki luas 42 m² dengan ukuran 7 x 6 x3 meter.
- Ruang operasi khusus memiliki luas 50 m² dengan ukuran 7,2 x 7 x 3 meter.
- Bahan bangunan terutama untuk penutup lantai harus material yang bersifat non porosif, tahan bahan kimia, bersifat anti statik, anti gesek, anti bakteri, dan mudah dibersihkan. Pertemuan lantai dengan dinding harus melengkung atau disebut konus. Ketahanan material bangunan terhadap api minimal 2 jam.
- Peralatan yang dipasang di dinding seperti jam dinding dan lainnya harus dibenamkan.
- Pintu masuk menggunakan jenis pintu swing atau geser yang dilengkapi dengan door closer. Lebar pintu minimal 120 cm untuk pasien dan 85 cm untuk pintu petugas yang terbuat dari bahan non porosif yang dicat dengan cat anti bakteri berwarna terang.
- Tersedia outlet O2, vakum medik, N2O, udara tekan medis, Udara tekan instrument.
- Tekanan udara harus positif dibandingkan ruangan di sebelahnya dengan temperatur sebesar 19-24 derajat. Kelembaban udara 40-60% dimana pertukaran udara 4 kali/jam
- Harus dilengkapi dengan hepa filter ruang OK karena termasuk ruangan dengan resiko tinggi.
- Meja operasi harus ditempatkan pada posisi di bawah aliran udara laminair.
- Dilengkapi dengan sumber daya listrik dan saya cadangan.
- Ruang Recovery
- Bukaan pintu menghadap ke dalam dengan bahan tahan terhadap benturan.
- Ukuran ruangan 8 m²/tempat tidur yang disesuaikan dengan kebutuhan tempat tidur.
- Pada setiap tempat tidur terdapat minimal 2 kotak kontak yang tidak bercabang.
- Ruangan dilengkapi dengan outlet O2 dengan pertukaran udara minimal 6 kali/jam.
- Menggunakan hepa filter ruang operasi karena termasuk ruang prefilter dimana partikel debu maksimal 3.520.000 dengan intesitas cahaya sebesar 200 lux.
- Ruang Sterilisasi
- Luas ruangan menyesuaikan dengan peralatan yang ada didalamnya termasuk autoclave yang harus dimiliki oleh rumah sakit.
- Merupakan zona resiko sedang dengan jumlah partikel debu maksimal 3.520.000.
- Harus disediakan kotak untuk autoclave dan medical refrigerator.
- Ruang Ganti Dokter
- Akses masuk dan keluar petugas harus dipisahkan.
- Terdapat toilet dan loker yang dipisahkan untuk pria dan wanita.
- Ruangan ini merupakan ruangan dengan prefilter dengan partikel debu maksimal 3.520.000.
- Gudang Kotor
- Ruangan dilengkapi dengan service sink dan sloop sink.
- Gudang kotor atau spoelhoek ini harus terhubung dengan koridor kotor.
- Tekanan udara dalam ruangan bersifat negatif dengan tingkat pertukaran udara minimal 10 kali/jam.
- Merupakan ruangan prefilter dengan maksimal partikel debu kurang dari 3.520.000.
Pembuatan ruang operasi memiliki aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya infeksi ketika terjadi proses operasi. Salah satu persyaratan yang wajib dilakukan adalah penggunaan hepa filter untuk rumah sakit di dalam ruangan operasi. Rumah sakit harus benar-benar memperhatikan Permenkes tentang standar bangunan ruang operasi rumah sakit secara cermat.